Jakarta, Kaltimnow.id – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga martabat institusi negara.
Berita Terkini :
kaltimnow
- 1
- 2
- 3
- …
- 492
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




















