Samarinda – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-POLRI bersama dengan Satpol PP dan Kecamatan Sungai Pinang Samarinda melakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 59 warga terjaring razia dan 18 warga dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar seperti rumput di taman atau pekarangan.
Ditemui secara langsung, Camat Sungai Pinang Samarinda Siti Hasanah mengatakan memberikan efek jera kepada warga yang tidak disiplin dalam menjalankan perwali nomor 43.
“Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker kita beri hukuman cabut rumput,” katanya, Kamis(01/10/2020) siang.
Kemudian, Siti mengimbau kepada masyarakat Sungai Pinang Samarind apabila kedapatan tidak memakai masker, sanksi berikutnya berupa administrasi.
“Jadi pihak Satpol PP yang akan mendata, dan disitu sudah tercatat di aplikasi sudah berapa kali dia melanggar. Dan yang tertinggi dikenakan hukuman administrasi. Sehingga bagi warga Sungai Pinang untuk disiplin menggunakan masker saat keluar rumah,” imbuhnya.
Pendisiplinan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami aturan yang telah dibuat, untuk menekan angka penyebaran COVID-19 serta memutus mata rantai.
Disisi lain, Kota Samarinda per tanggal 01 Oktober 2020 tercatat sebanyak 2.689 warga terkonfirmasi, 1.781 pasien dinyatakan sembuh, dan 111 pasien meningga dunia. (tor)