6 Pelaku Lancarkan Aksi Curas dan Pemerkosaan di Salah Satu Hotel Samarinda

Kukar, Kaltimnow.id – Mengaku sebagai polisi, keenam pria lakukan aksi pencurian serta pemerkosaan kepada warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 28 April 2021 lalu.

Atas kejadian tersebut, Mawar (bukan nama sebenarnya) dan kedua korban lainnya melaporkan kepada pihak berwajib. Berdasarkan informasi dari korban, keenam pelaku tersebut datang menggunakan mobil jenis hatchback.

“Pelaku datang sekitar pukul 20.00 WITA dan menodongkan senjata api kepada ketiga korban. Mereka mengaku dari kepolisian dan melakukan pemeriksaan narkoba,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Jumat (21/5/2021) sore.

Dalam aksinya, keenam pelaku sudah merencakan hal itu dan merampas barang berharga milik ketiga korban seperti dompet, handphone, hingga uang kurang lebih satu juta rupiah.

“Ketiga korban dibawa kesalah satu hotel di Samarinda, mereka meminta kepada salah satu korban untuk menghubungi sang suami meminta uang tembusan,” jelasnya.

Dalam proses transaksi tersebut, korban menolak memberikan sejumlah uang. Akibatnya, salah satu dari pelaku melakukan tindakan tidak tercela kepada korban.

“Karena menolak, salah satu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya ketiga korban pun ditinggal begitu saja. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu dan Polres Kukar merespon dengan cepat untuk mengejar kelompok tersebut.

“Untuk keempat pelaku sudah kita amankan, dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Informasi kedua pelaku sudah kita pegang. Dan salah satu pelaku pemerkosaan juga sudah kita tangkap,” ungkapnya.

Keempat pelaku telah diamankan oleh Polres Kukar.
Keempat pelaku telah diamankan oleh Polres Kukar.

AKBP Irwan Masulin Ginting, menambahkan untuk keenam pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tindak pidana Pencurian dan Kekerasa (Curas), serta 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Seluruh pelaku diancam penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan satu pelaku yang melakukan pemerkosaan diajtuhi dua pasal, 365 dan 285 KUHP,” tambahnya.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa dua unit sepeda motor, alat bong, dan satu buah pistol berjenis revolver buatan parbikan. Penyidik masih mendalami kasus ini, dan darimana pelaku mendapatkan pistol tersebut. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *