Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) terkait pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut non-kawasan hutan. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Selasa (06/05/2025).
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di daerah.
“Ini adalah investasi strategis yang sudah lama kami harapkan. Harus dijaga dan dikelola dengan baik,” ujar Edi dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa proyek perdagangan karbon ini tidak boleh memicu konflik lahan atau mengganggu sumber penghidupan masyarakat sekitar.
“Saya tidak ingin ada pembebasan lahan besar-besaran yang bersinggungan dengan warga. Proyek ini tidak boleh mengganggu mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaan proyek.
“Masyarakat harus dilibatkan secara nyata dalam kegiatan ini,” tambahnya.
Kerja sama ini mencakup pengelolaan dan pemulihan ekosistem gambut seluas lebih dari 55 ribu hektare yang tersebar di empat kecamatan dan sepuluh desa, yakni Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional terkait pengendalian perubahan iklim dan pengembangan nilai ekonomi karbon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023. (adv/diskominfokukar/rob)