Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memperluas manfaat program unggulan Gratispol dengan meluncurkan bantuan pembebasan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini memungkinkan warga mendapatkan keringanan biaya administrasi hingga Rp10 juta tanpa mengurangi harga jual rumah subsidi.
Program tersebut dikelola langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Sidiq Prananto Sulistyo, menyebut bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghapus hambatan biaya awal yang selama ini menghalangi MBR memiliki rumah sendiri.
“Nilai bantuan maksimal Rp10 juta. Ini untuk meniadakan biaya-biaya awal yang memberatkan MBR dan mempercepat proses kepemilikan rumah,” ujar Sidiq.
Bantuan ini tidak digunakan untuk menutupi harga jual unit rumah—yang rata-rata berada di kisaran Rp180 juta untuk rumah subsidi di Kaltim—melainkan diarahkan pada biaya administrasi yang wajib dibayar pembeli, seperti:
- Biaya balik nama sertifikat,
- Biaya administrasi bank dan provisi,
- Biaya notaris/PPAT,
- Biaya transaksi lain di luar harga pokok rumah.
“Justru komponen biaya di luar harga rumah inilah yang paling memberatkan MBR karena harus dibayar tunai di awal,” jelas Sidiq.
Pemprov Kaltim bekerja sama dengan bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk memastikan proses verifikasi dan pencairan bantuan berjalan lancar. Program ini hanya berlaku untuk pembelian rumah subsidi yang telah terdaftar dan memenuhi standar pemerintah.
Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kaltim menyiapkan kuota bantuan untuk 2.000 pemohon. Kebijakan ini menjadi bukti penguatan komitmen Pemprov untuk mempercepat peningkatan kepemilikan rumah layak bagi warga.
Sidiq juga menegaskan bahwa program ini memiliki fleksibilitas waktu.
“Pemohon yang membeli rumah subsidi di akhir 2025 namun proses administrasinya baru selesai pada 2026 tetap bisa memanfaatkan bantuan melalui alokasi anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.
Melalui kerja sama erat dengan perbankan dan pengembang rumah subsidi, program Gratispol Perumahan diharapkan mampu meminimalkan kendala finansial sekaligus memperluas akses kepemilikan hunian permanen bagi MBR di Kaltim.
Program “Gratis Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah” ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, mudah dijangkau, dan bebas biaya awal yang membebani. (ADV Kominfo Kaltim/Tia)






