Jambret Pedagang Es Teh di Samarinda Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi Lewat CCTV

Samarinda, Kaltimnow.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali mengungkap kasus kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial F (32) diringkus setelah menjambret tas milik seorang pedagang es teh di Jalan Gelatik, Kota Samarinda. Aksi tersebut terjadi pada Selasa malam (13/1/2026) dengan kerugian korban mencapai Rp10 juta.

Korban berinisial S (20) diketahui baru saja menutup lapak dagangannya. Tanpa disadari, tas selempang putih berisi uang hasil penjualan yang diletakkan di dasbor sepeda motor telah diincar pelaku sejak kawasan Jalan S. Parman.

Setibanya di lokasi yang relatif sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 langsung memepet korban dan merampas tas secara paksa. Pelaku kemudian melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan membuang tas korban di area pemakaman Jalan Subulussalam guna menghilangkan jejak.

Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil memetakan rute pelarian hingga mengidentifikasi tempat persembunyian pelaku di Jalan Kemakmuran. Pelaku akhirnya diamankan dalam penyergapan pada Jumat dini hari (16/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bahwa sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 (KT 2906 PAB), helm GM, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta barang belanjaan seperti susu bayi, popok, bubur sereal, minyak bayi, dan obat nyamuk elektrik.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan menjadi sasaran kejahatan,” tegasnya.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *