Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-10. Rapat tersebut membahas 3 agenda, salah satunya terkait penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- …
- 457
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









