Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengan Sekertariat Jenderal DPR RI dalam rangka membahas uji konsep, guna penyusunan konsep awal naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang Provinsi Kalimantan Timur, di ruang rapat gedung E lantai I, Kamis (04/03/2021).
Rombongan dari Sekretariatan Jenderal DPR RI tersebut terdiri dari 8 orang diantaranya Zaqiv Rahman, K Zulfa Adriansyah, Robby A Sirait yang diketahui sebagai perancang penyusunan Undang-undang.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanudin Masud mengatakan, bahwa rancangan awal UU tersebut masih sesuai dengan koridor namun seluruhnya masih mengalir.
“Sesuai koridor tapi ini masih dibahas. Secara internal sudah ada namun belum tahu waktu akan dibahas secara resmi. Karena belum ada jadwal akibat pandemi Covid-19,” kata Hasanuddin.
Sementara itu perwakilan dari Sekretariatan Jendral DPR RI, Zaqiv Rahman menjelaskan, bahwa pihaknya dari bidang perancangan DPR RI saat ini sedang ditugaskan oleh komisi II untuk menyusun beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai penyesuaian provinsi.
“Kita melihat ada beberapa UU lama menjadi dasar hukum dari pembentukan provinsi. Nah salah satunya adalah UU 25 tahun 1956 tentang pembentukan provinsi Kaltim, Kalbar dan Kalsel,” terang Zaqiv.
Atas dasar arahan Komisi II, maka RUU yang sedang dirancang khususnya terkait dengan Kaltim harus dilakukan revisi.
“Pertama tujuan adalah sebagai tahap usaha komisi II untuk melakukan penataan hukum dan perundang-undangan Indonesia. Karena undang-undang 25 tahun 1956 itu dasar hukumnya,” bebernya.
Lebih jauh, Zaqiv menjelaskan bahwa dalam RUU yang sedang dirancang juga terdapat poin yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
“Tadi kami mencoba introduction, misalnya ada beberapa potensi yang kami coba atur dalam RUU ini supaya menjadi sumber pendapatan asli daerah untuk memperoleh anggaran tanpa melanggar UU Pemda, dan UU Perimbangan,” pungkasnya.
Penulis: Chintia