Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional tempat biliar selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus
Olahraga
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- …
- 17
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.