Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur dan Motif

Surabaya, Kaltimnow.id – Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.

Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan prosedur penetapan tersebut yang dinilai tidak transparan. Johannes Dipa, pengacara Dahlan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang mereka terima dari kepolisian.

“Kami baru tahu kabar ini dari media. Tidak ada surat resmi penetapan tersangka yang disampaikan kepada kami. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Johannes dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025).

Johannes juga menyoroti kemungkinan adanya kaitan antara penetapan status hukum kliennya dengan proses perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berjalan. Dahlan diketahui mengajukan PKPU terhadap pihak yang kini menjadi pelapor.

“Kami bertanya-tanya, apakah langkah ini murni proses hukum pidana, atau ada hubungan dengan upaya hukum perdata yang sedang ditempuh oleh klien kami? Ini patut dikritisi,” ujarnya.

Satu hal yang menjadi perhatian serius tim kuasa hukum adalah informasi bahwa Polda Jatim telah menggelar perkara pada 2 Juli 2025. Johannes menegaskan bahwa Dahlan Iskan tidak pernah diundang atau diberi kesempatan untuk hadir dalam proses tersebut.

“Pemeriksaan terakhir sebagai saksi dilakukan pada 13 Juni. Bahkan kami sudah ajukan penangguhan pemeriksaan karena ada perkara perdata, dan disetujui. Lalu, mengapa tiba-tiba dikabarkan sudah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?” katanya heran.

Dalam dokumen resmi yang tersebar, disebutkan bahwa Dahlan Iskan dan Nany Wijaya, mantan direktur Jawa Pos, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP serta Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.

Kuasa hukum juga menyinggung hasil gelar perkara sebelumnya di Mabes Polri, yang menurut mereka menyimpulkan bahwa Dahlan bukan subjek pelaporan. Maka dari itu, perubahan posisi hukum Dahlan kini menjadi ganjil di mata tim pembela.

“Dalam gelar perkara di Wassidik Mabes Polri, pihak pelapor menyebut pihak lain, bukan Dahlan Iskan. Sekarang tiba-tiba nama beliau yang muncul sebagai tersangka. Ini tidak sejalan dengan laporan awal,” kata Johannes.

Di tengah simpang siur status hukum ini, kuasa hukum meminta agar penegak hukum menjunjung asas fair trial dan praduga tak bersalah, terlebih Dahlan Iskan dikenal sebagai tokoh pers dan pernah menjabat sebagai pejabat negara.

“Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia. Klien kami memiliki hak untuk diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Johannes. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *