Samarinda – Seorang pria berinisial AB (31) asal Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda. Ia ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tadi malam jam 21.30 wita, kita mengamankan orang yang membawa barang bukti sabu sekitar 2 kilogram ,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, pada Rabu (12/02/2020) sore.
Arif mengatakan, tersangka ditangkap dikawasan Jalan Raya Samarinda-Bontang atas suruhan dari orang yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tenggarong.
“Jadi mereka sudah janji lewat Whatsapp untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Bontang. Sabu tersebut sudah berbentuk paket dalam amplop dengan rata-rata berat 50 gram,” ujar Arif.
Sementara itu, tersangka AB mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan yang sudah disepakati lewat telepon.
“Saya ambil sabu diarahkan lewat telepon oleh orang lapas di rumput yang di bungkus plastik hitam. Saya dikasih Rp 2 juta untuk antarkan sabu tersebut,” kata tersangka AB.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AB, untuk mengungkap asal dan penerima barang haram tersebut. (wan)