Pasaman, Kaltimnow.id — Meski telah berusia 68 tahun, semangat Saudah tak surut untuk menjaga ruang hidupnya. Nenek asal Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, itu menjadi korban kekerasan setelah memprotes aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lahannya.
Peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2026. Saudah mendatangi lahan miliknya yang telah digarap penambang selama tiga hari berturut-turut. Di lokasi tersebut, ia melihat sedikitnya empat alat berat beroperasi, meninggalkan lubang-lubang besar di tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupannya.
Saudah sempat meminta para penambang menghentikan aktivitas tersebut. Namun permintaannya diabaikan. Hingga malam hari, ia kembali ke lokasi sambil menyorotkan lampu senter ke arah para pekerja.
Tak disangka, sejumlah batu beterbangan ke arahnya. Wajah, punggung, dada, dan bagian tubuh lain Saudah terkena lemparan. Ia terjatuh dan kehilangan sebagian kesadaran.
Dalam kondisi lemah, Saudah masih mendengar beberapa orang mendekatinya. Mengira korban telah meninggal, para pelaku menyeret tubuhnya ke seberang Sungai Batang Sibinail dan membuangnya ke semak-semak.
Dalam kondisi setengah sadar, Saudah akhirnya berhasil pulang. Ia ditemukan suaminya tergolek di depan rumah sekitar pukul 03.00 WIB. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rao.
Akibat kejadian itu, Saudah mengalami memar di pipi, leher, dan bawah mata, serta harus menjalani tiga jahitan di bagian kening.
“Saya masih ketakutan,” ucapnya lirih.
Bertani dan Menggembala Sapi
Asnah, tetangga korban, mengatakan Saudah selama ini hidup dari bertani dan menggembala sapi.
“Dia sering membawa sapi ke dekat sungai karena rumputnya masih banyak. Tempat lain sudah rusak karena tambang,” ujarnya.
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebutkan, pemeriksaan awal mengarah pada satu terduga pelaku berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang tinggal di Nagari Padang Matinggi Utara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.
LBH Padang: Bukti Negara Abai
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras penganiayaan terhadap Saudah. Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai kasus ini merupakan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal.
“Kekerasan yang dialami Nenek Saudah adalah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan, konflik sosial dan kekerasan terhadap warga menjadi tak terelakkan,” ujarnya.
Calvin menduga aparat dan pemerintah setempat telah mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut, mengingat lokasinya tidak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian.
LBH Padang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan pembiaran atau keterlibatan oknum.
Selain itu, LBH juga meminta LPSK dan pemerintah memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis kepada korban.
Kejahatan Lingkungan Terbuka
Kepala Divisi Manajemen Pengetahuan LP2M Pasaman, Tanty Herida, menyebut penganiayaan terhadap Saudah sebagai bukti kejahatan lingkungan yang berlangsung secara terang-terangan.
“Ini kejahatan lingkungan terbuka yang dibayar dengan kekerasan terhadap rakyat, terutama perempuan. Ratusan hektare lahan rusak, sungai mati perlahan,” katanya.
Ia menilai pembiaran tambang ilegal melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tanty mendesak adanya operasi terpadu yang melibatkan Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM, serta pemulihan ekologis DAS Rokan berbasis keadilan ekologis dan partisipasi masyarakat.
Temuan WALHI: Kerusakan Masif DAS Rokan
WALHI Sumatera Barat mengungkapkan hasil analisis citra satelit resolusi tinggi yang menunjukkan kerusakan parah di sepanjang Sungai Sibinail akibat tambang emas ilegal.
Teridentifikasi bukaan lahan luas, kolam-kolam bekas galian, perubahan warna sungai menjadi keruh kecokelatan, serta jaringan jalan tambang yang saling terhubung. Aktivitas ini dinilai bersifat masif, terbuka, dan berlangsung lama, dengan estimasi kerusakan mencapai ratusan hektare.
WALHI menyoroti jarak lokasi tambang ilegal dengan Mapolsek Rao yang hanya sekitar dua kilometer, sehingga dinilai mustahil aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Dilaporkan ke Komnas HAM
Staf Divisi Kampanye dan Penegakan Hukum PBHI Sumbar, Teddy, menilai penanganan kepolisian terkesan lambat dan mendorong kasus ini diproses sebagai percobaan pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
Pada 14 Januari 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar resmi mengadukan kasus ini ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifi, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Ant)






