Samarinda, Kaltimnow.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, membuka pintu bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan provinsi untuk bekerja sama dengan media.
Hal ini disampaikan Faisal dalam pertemuan dengan pengusaha media yang difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Jalan Biola, Kota Samarinda, pada Jumat (19/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Faisal menjelaskan bahwa Diskominfo berwenang untuk membuat berita straight news terkait aktivitas sehari-hari OPD. Sementara itu, Sekretariat Dewan (Sekwan) mengakomodir berita terkait kedewanan, dan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) bertugas mengelola berita tentang pimpinan provinsi, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Secara aturan, Diskominfo berhak membuat berita straight news, berita sehari-hari,” ujar Faisal usai pertemuan dengan awak media.
Faisal menegaskan bahwa OPD lain tidak dilarang membuat berita, melainkan diperbolehkan mengadakan iklan layanan masyarakat yang berfokus pada kegiatan prioritas dan program utama dari dinas yang bersangkutan.
“Berita terkait program utama diperbolehkan, termasuk iklan, videotron, radio, dan televisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal menjamin bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, tidak melarang kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa yang dilarang adalah berita straight news yang hanya berisi kegiatan kepala dinas tanpa mengangkat program dinas.
“Saya berani jamin Ibu Sekda tidak melarang. Yang dilarang itu adalah straight news yang hanya memuat kegiatan kepala dinas. Ibu Sekda ingin mengembalikan fokus pada program-program dinas,” jelasnya.
Faisal juga memastikan bahwa tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo, memberikan kebebasan bagi OPD untuk mempublikasikan kegiatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo,” tutupnya. (*)