Samarinda, Kaltimnow.id – Nasib malang menimpa pasangan suami istri Atalia (35) dan Anissa (32), warga Jalan Lambung Mangkurat Samarinda. Pasangan dari keluarga tidak mampu itu dikabarkan telah diminta membayar tagihan biaya persalinan dan rawap inap selama di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
Terkait hal ini, Yayasan Peduli Sesama Mansyur Tuah yang prihatin kemudian mendatangi pihak manajemen rumah sakit untuk menanyakan langsung kebenaran kabar itu.
Setelah dilakukan mediasi, ternyata terdapat kesalahpahaman antara orang tua bayi dengan pihak rumah sakit.
“Kami melakukan mediasi antara orang tua bayi dan pihak rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Setelah dilakukan mediasi alhamdulillah orang tua bayi tidak disuruh membayar tagihan selama di rawat rumah sakit,” kata Ketua Yayasan Peduli Sesama Mansyur Tuah Suriansyah, Selasa (18/05/2021).
Dia menegaskan, pihak rumah sakit meminta agar orang tua bayi untuk segera membuat surat keterangan tidak mampu.
“Pihak keluarga disuruh untuk membuat surat keterangan tidak mampu mulai dari RT, Kelurahan dan Kecamatan,” jelasnya.
Suriansyah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuat jaminan kesehatan bagi yang kurang mampu agar mendapatkan fasilitas layanan di rumah sakit.
“Kita imbau warga buat BPJS kesehatan agar kedepan tidak lagi menyulitkan administrasi di rumah sakit,” ucap Suriansyah.
Tambahnya, jika masyarakat ingin membutuhkan bantuan bisa menghubungi call center Yayasan Peduli Sesama Mansyur Tuah di nomor 082236278378.
“Jadi masyarakat bisa menghubungi di nomor tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pihak RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda mengaku bahwa persoalan ini telah selesai dan sepenuhnya diserahkan ke pihak Yayasan Peduli Sesama Mansyur Tuah.
“Tadi sesuai kesepakatan bahwa yang menjelaskan pihak yayasan kesalahpahamannya. Jadi dari rumah sakit no comment. Ini ga ada masalah, hanya salah paham aja,” kata Humas RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, dr Arysia Andhina.
Diketahui, pasangan Ataila (35) dan Anissa (32) melahirkan bayinya di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda pada bulan Oktober 2020 lalu.
Mereka mengaku saat itu dalam kondisi kebingungan dan tidak memiliki biaya untuk persalinan hingga hanya mengandalkan surat rujukan dari klinik karena tidak memiliki kartu BPJS kesehatan.
“Istri saya waktu itu hamil, kemudian merasakan kesakitan dan dibawa ke klinik di kawasan Jalan Merdeka Samarinda pada bulan Agustus 2020 lalu. Dari klinik tidak mampu menangani kemudian di rujuk ke rumah sakit umum,” ucap orang tua bayi Ataila.
Dia menjelaskan setelah melahirkan, bayinya dibawa ke ruang inkubator karena lahir dalam kondisi prematur.
“Anak saya dibawa ke ruang inkubator ada sekitar 16 hari, karena anak saya lahir prematur,” terangnya.
Lanjut Ataila, saat proses pemulangan tekendala biaya persalinan karena tidak memiliki jaminan kesehatan. Mereka pun berusaha mengurus surat keterangan tidak mampu, namun gagal diurus lantaran perlengkapan dokumen tidak lengkap.
“Saya urus ke RT dan ke Dinas Sosial, namun kata Dinas Sosial sudah ga bisa karena perlengakapannya tidak lengkap,” paparnya.
Atalia pun mengaku tidak mengetahui pasti apa saja yang harus dibayar selama di rumah sakit.
“Saya ga tau rincian biaya apa aja. Namun tagihan perjanjiannya saya di suruh cicil dari pihak rumah sakit. Saya juga bingung kenapa disuruh cicil, padahal saya tidak mampu,” pungkasnya. (kmn)