Ditjen Pas: Setya Novanto Baru Bisa Kembali ke Politik Setelah 2032

Jakarta, Kaltimnow.id– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, belum bisa kembali menduduki jabatan publik meski sudah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan hak politik Novanto baru bisa dipulihkan 2,5 tahun setelah bebas murni, yaitu usai masa bimbingan pemasyarakatan berakhir pada April 2029. Dengan demikian, Novanto baru bisa kembali aktif di politik sekitar tahun 2032.

“Hak politiknya dicabut 2,5 tahun setelah bebas murni, sesuai putusan pengadilan,” kata Rika, Minggu (17/8/2025).

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan Novanto telah mendapat remisi total 28 bulan 15 hari selama menjalani hukuman. Namun, status bebas bersyarat membuatnya masih berstatus klien pemasyarakatan hingga 2029 dan wajib rutin lapor ke Bapas.

“Kalau melanggar, status bebas bersyarat bisa dicabut,” tegasnya.

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Hukuman itu dikurangi menjadi 12,5 tahun lewat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada Juli 2025. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *