DP3A Kukar Catat 56 Kasus Kekerasan Seksual, Anak-Anak Paling Banyak Jadi Korban

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hingga awal Agustus 2025, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) mencatat 56 kasus yang masuk melalui jalur resmi pelaporan.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi sesungguhnya. Ia menyebut, banyak kasus masih tersembunyi karena korban dibungkam oleh rasa takut maupun tekanan sosial.

“Laporan yang ada itu hanya permukaan. Fenomenanya seperti gunung es—yang terlihat kecil, tapi sesungguhnya jauh lebih besar,” ungkap Hero saat ditemui di Tenggarong, Rabu (27/08/2025).

Meski jumlah kasus tergolong tinggi, Hero justru melihat sisi positif dari meningkatnya pelaporan. Menurutnya, hal itu menandakan keberanian masyarakat mulai tumbuh untuk menyuarakan keadilan.

“Kalau dulu korban atau keluarga cenderung diam, sekarang mereka lebih percaya diri karena ada jalur pelaporan yang jelas serta perlindungan dari aparat,” jelasnya.

Dari puluhan kasus yang terungkap, anak-anak tercatat sebagai kelompok paling rentan. Posisi mereka yang lemah di lingkungan keluarga maupun sosial membuat kasus kerap baru terungkap setelah orang tua menyadarinya.

“Biasanya orang tua baru bereaksi setelah anak mereka yang jadi korban. Ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif masih perlu diperkuat,” tambahnya.

DP3A Kukar menegaskan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban dan edukasi hukum untuk keluarga. Hero menyebut, aspek inilah yang sering terabaikan.

“Kami ingin korban dan keluarga tidak merasa sendirian. Pendampingan psikologis dan pemahaman hukum adalah kunci agar mereka kuat menjalani proses panjang,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum yang dinilai semakin responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Kasus ini tidak bisa ditangani sepihak. Sinergi lintas sektor di Kukar sudah cukup baik. Semoga ke depan, perlindungan dan pemenuhan hak korban semakin maksimal,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *