Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap maraknya keterlibatan anak-anak dalam praktik judi online di Indonesia.
Plt. Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, mengatakan bahwa meski belum ditemukan kasus anak terlibat judi online di Kukar, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi karena ancaman tersebut dinilai sangat nyata.
“Kalau secara spesifik kasus judi online anak belum ada di Kukar. Tapi untuk konten negatif lain seperti pornografi, kami sudah tangani beberapa kasus melalui UPT,” ujar Hero, Rabu (21/05/2025).
Ia merujuk data dari PPATK dan Satgas Judi Online yang mencatat sekitar 80 ribu anak Indonesia berusia 10–13 tahun sudah terlibat dalam judi online. Menurutnya, angka tersebut menjadi sinyal bahaya yang perlu direspons cepat di daerah.
Untuk mencegah hal ini, DP3A Kukar menjalin kerja sama lintas sektor dengan sekolah, OPD terkait, dan Satpol PP. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.
“Ini bagian dari komitmen kami menjadikan Kukar sebagai kabupaten layak anak. Salah satu fokusnya adalah edukasi bahaya konten digital yang tidak mendidik di lingkungan sekolah,” jelas Hero.
Ia juga menekankan bahwa akses internet tanpa pengawasan dan pengaruh teman sebaya menjadi faktor utama anak mudah terpapar konten negatif, termasuk judi online.
“Kami mendorong peran aktif orang tua dan guru dalam mendampingi anak-anak menggunakan internet. Literasi digital untuk anak dan keluarga sangat penting agar mereka mampu memilah konten yang sehat,” tegasnya.
Hero berharap pencegahan ancaman digital terhadap anak bisa menjadi gerakan bersama.
“Menjaga anak dari paparan konten negatif, termasuk judi online, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tugas kita semua sebagai masyarakat,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/rob)