Samarinda, Kaltimnow.id — Dua ekor Pesut Mahakam ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menduga kematian satwa dilindungi tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang batubara di kawasan sekitar habitatnya.
Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) sebelumnya melaporkan peningkatan lalu lintas tongkang batubara hingga 13 unit per jam di wilayah perairan yang menjadi habitat Pesut Mahakam.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah akan menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan pesut.
“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Gakkum LH saat ini mengawasi tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan di Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.
Pengawasan menemukan bahwa PT Muji Lines melakukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara tanpa dokumen lingkungan lengkap dan tanpa izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). Selain itu, kualitas air di sekitar lokasi dilaporkan melampaui baku mutu untuk beberapa parameter seperti warna, sulfida, dan klorin bebas, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan, menyebut pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan sawit di sekitar habitat Pesut Mahakam.
“Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan. Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” ujarnya.
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018. RASI mencatat populasi pesut terus menurun akibat ancaman jaring nelayan, tabrakan kapal tongkang, serta pencemaran dari bahan berbahaya di perairan Sungai Mahakam. (Ant)








