Jakarta, Kaltimnow.id – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sebelum penetapan tersangka, Nadiem sempat menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada Kamis pagi bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Mantan bos Gojek itu tiba di gedung Pidsus Kejagung mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam.
Nadiem sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diterima serta proses pengadaan laptop Chromebook dalam program tersebut.
Kejagung mengungkap, selama periode 2019–2022 Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome itu dinilai bermasalah, karena tidak efektif digunakan di daerah 3T yang minim akses internet.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar serta mark up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yang merupakan mantan pejabat hingga staf di Kemendikbudristek, yakni:
• Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021.
• Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021.
• Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
• Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek.
Mereka dituding terlibat dalam pengadaan laptop bermasalah dan turut menyebabkan kerugian negara. (Ant)