Guru Supriyani Dinyatakan Bebas, Tidak Terbukti Menganiaya Anak Polisi

Konawe Selatan, Kaltimnow.id – Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosana saat membacakan hasil persidangan, menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” katanya.

Kemudian, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat Supriyani.

Supriyani menangis usai mendengar vonis bebas hakim. Para rekannya sesama guru yang hadir dalam persidangan memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.

Dilansir dari berita sebelumnya, Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada bulan April 2024 lalu.

Guru honorer itu dituduh menganiaya muridnya yang duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini murid tersebut di bangku kelas 2 dan merupakan anak dari anggota Polri.

Lebih lanjut, berjalannya proses laporan tersebut, pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk memberikan keterangan. Dan Supriyani tidak mengakui apa yang ditudingkan.

Hal tersebut juga ia ungkapkan di hadapan kepolisian. Supriyani juga tidak pernah mengakui, bahkan saksi-saki yang dimintai keterangan juga tidak pernah mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *