Hasil Konsultasi ke Kemendagri, Pansus Raperda Kesenian Daerah DPRD Kaltim Diminta untuk Ganti Judul

Samarinda, Kaltimnow.id – Pada Rapat Paripurna ke-45, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pansus terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya, penyampaian laporan hasil kerja disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah, Sarkowy V Zachry.

Sarkowy V Zachry mengemukakan alasan mengapa pihaknya membutuhkan perpanjangan waktu dalam membahas Raperda tersebut, terutama ketika melakukan konsultasi ke kementerian.

Diketahui, Pansus Kesenian Daerah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kebudayaan bersama Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktur Produk hukum Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) RI.

“Konsultasi ini dalam rangka memperoleh masukan dan umpan balik dalam memperbaiki dan menyempurnakan Raperda. Berdasarkan konsultasi Kemendagri, disarankan untuk mengubah judul yang semua Kesenian Daerah menjadi Pemajuan Kebudayaan,” jelas Sarkowy.

Perubahan judul ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Di mana, Pansus diharuskan untuk memenuhi 10 objek pemajuan kebudayaan, selain kesenian daerah.

“Namun, 9 objek lainnya diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa dan ritus,” rinci Sarkowy.

Sarkowy mengakui, pihaknya merasa hal ini dilema.

Di satu sisi, seluruh produk dalam negeri bermuara di Kemendagri RI.

Tetapi di sisi lainnya, jika dipenuhi maka akan memeras otak dan tenaga juga.

Pihaknya secara otomatis harus memenuhi kesepuluh objek pemajuan kebudayaan.

“Meskipun secara pendengaran, kita bisa terima karena memang membuat Perda tidak murah. Jadi harapan Kemendagri, sekali kerja bisa menaungi 10 objek pemajuan kebudayaan. Tapi titik temunya muatan-muatan yang terkandung di dalamnya soal kesenian daerah. Yang lain, 9 objek lain diperjelas di Pergub (peraturan gubernur),” jelasnya.

Dengan latar belakang tersebut, Pansus Kesenian Daerah meminta perpanjangan selama satu bulan ke depan untuk merencanakan ulang pembahasan Raperda tersebut.

“Seperti pemetaan rencana lebih lanjut, perumusan ulang 10 objek pemajuan kebudayaan. Serta konsultasi publik,” pungkas Sarkowy. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *