Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud membenarkan adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek Bendungan di salah satu kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebelumnya, Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur terkait hal tersebut.
Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, Komisi III akan segera melakukan peninjauan Bendungan yang terletak di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Diketahui, bendungan tersebut pertama kali dibangun pada tahun 2007 saat kepemimpinan Bupati Rita Widyasari.
“Informasi yang kami dapatkan karena pembebasan lahan. Jadi, kelanjutan pembangunannya bermasalah,” kata Hasan, saat ditemui media setelah melakukan Hering pada TAPD di Gedung DPRD Kaltim.
“Kita akan tinjau. Mungkin habis reses. Kita mulai reses mulai tanggal 28 Oktober ini,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, ada tiga point yang menjadi tuntutan dari Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu kepada Kejati Kaltim.
Pertama, mendesak Kejati Kaltim untuk mengusut penyebab mangkraknya bendungan di Kecamatan Marang kayu. Kedua, mendesak Kejati Kaltim membuka kembali Audit BPK sejak awal penganggaran sampai pada mangkraknya bendungan. Ketiga, mendesak Kejati Kaltim memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bendungan yang ada di Marang kayu.
Berdasarkan hasil penelusuran data yang dikumpulkan Jamper selama sebulan terakhir ini, proyek pembangunan Bendungan Marang kayu yang hingga saat ini mangkrak, dibangun lewat tiga mata anggaran, yakni APBD Kukar, APBD Provinsi dan APBN dengan anggaran senilai Rp 394 miliar.
“Makanya, kami ke Kejati meminta agar pihak yang terkait dipanggil. Baik itu DPRD, Pemprov dan kontraktornya,” ungkap Korlap Aksi, Wirawan yang di temui di Kejati Kaltim.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried telah memastikan jika laporan Jamper ini akan ditelaah terlebih dulu untuk ditelusuri kebenarannya, sebelum Kejati Kaltim mengambil sikap.
“Kalau memang memenuhi syarat, ada indikasi nanti akan ditindaklanjuti,” tutupnya. (nin)