Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat lanjutan terkait permohonan audiensi pasca dilakukannya pembongkaran SMAN 10 Samarinda kembali digelar Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di gedung E DPRD Kaltim, Rabu (09/06/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan semua apa yang menjadi aspirasi Komite, Ikatan Alumni, masyarakat sekitar SMAN 10 Samarinda dan termasuk pihak yayasan Melati.
“Karena yayasan Melati itu punya pegangan dan pandangan bahwa gedung SMAN 10 itu milik yayasan Melati. Itu juga sudah kita sampaikan,” ungkap Rusman.
Terkait hal itu, Rusman meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melaksanakan tugas-tugas kepemerintahannya terkait dengan penyelesaian permasalahan dunia pendidikan ini.
Lanjut Rusman, pihaknya meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 10 baik di Kampus A maupun Kampus B itu tetap berjalan.
“Ini permintaan kami dari Komisi IV. Artinya dikembalikan kepada Pemprov Kaltim,” paparnya.
Rusman menyayangkan, hingga bisa terjadi bocornya informasi terkait surat disposisi yang dikeluarkan Gubernur Kaltim Isran Noor beberapa waktu lalu yang mengarahkan agar SMAN 10 untuk pindah di Jalan Perjuangan Samarinda.
“Sangat disayangkan kenapa itu bisa bocor. Padahal itu masalah internal eksekutif. Sebenarnya itu bukan konsumsi publik,” katanya.
jika nanti ada polemik antara penggunaan Kampus A saat PPDB mendatang, Rusman mengungkaplan hal itu diserahkan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan.
“Kembali lagi ke pemerintah. Saya yakin pemerintah tidak kalah, itu saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi menegaskan, bahwa SMAN 10 tetap dapat melakukan PPDB dan tidak ada perubahan, serta berjalan seperti sebelumnya. Terkait dengan yayasan Melati yang ingin melakukan renovasi gedung, hal itu disebut Anwar masih harus menunggu keputusan Gubernur.
“Pokoknya tidak ada perubahan penerimaan tahun 2021, tetap berjalan. Kesepakatannya menunggu keputusan Gubernur,” tegas Anwar.
Penulis: Chintia