Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Jakarta, Kaltimnow.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Cosmas dinilai tidak profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kelalaian itu berujung pada tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).

Dalam sidang, Majelis menghadirkan enam saksi yang berada di dalam mobil rantis saat insiden terjadi, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka JEB.

Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No.1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat (1) huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022.

Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *