KPU Kukar Putuskan Bahwa Edi Damansyah Tak Lakukan Pelanggaran

Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang memberikan sanksi pembatalan Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan komisioner KPU Kukar Nofand Surya Ghafillah, saat jumpa pers, Selasa (24/11/2020).

Ada 11 poin yang disampaikan Nofand saat jumpa pers terkait penolakan rekomendasi Bawaslu RI, di antaranya sebagai berikut:

Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020,” tambah Nofand, saat membacakan press release.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *