Samarinda, Kaltimnow.id – Agenda rutin wakil rakyat di Provinsi Kalimantan Timur kini mencakup Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Anggota DPRD, Ananda Emira Moeis, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di Jalan A. Wahab Syahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, pada Minggu (18/02/2024).
Ananda sapaan akrabnya, menekankan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum sangat penting, terutama bagi warga kurang mampu di lingkungan RT yang membutuhkan konsultasi hukum.
“Hari ini kita sosper terkait bantuan hukum karena saya banyak berkegiatan di Mugirejo ini, banyak warga yang konsultasi tentang hukum,” katanya.
“Untuk itu, saya memilih melakukan sosper terkait bantuan hukum disini, jadi banyak hal-hal yang tadi ditanyakan sama warga,” lanjut Ananda.
Legislator dari Kota Samarinda ini menjelaskan bahwa Perda Bantuan Hukum bertujuan untuk memberikan hak yang setara bagi masyarakat kurang mampu, yang memerlukan bantuan hukum.
“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pertolongan hukum kepada pemerintah secara gratis. Sebab perda tersebut dibuat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,” jelasnya.
Ananda juga menyampaikan bahwa meskipun Perda Bantuan Hukum telah disahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Oleh karena itu, ia mengundang narasumber Rima Fika Oktavia, SH, dan Narulita Wahyu, SH, untuk memberikan penjelasan lebih rinci tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kaltim.
Mengenai respons masyarakat, Ananda mengapresiasi antusiasme yang tinggi dalam menerima materi.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias saat materi disampaikan. Saya berterimakasih atas partisipasi mereka,” ungkap Ananda.
Dia menilai kegiatan ini dianggap sebagai upaya yang efektif dalam penyebarluasan informasi mengenai Perda tersebut, mengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan manfaat bantuan hukum.
Penulis: Cintia Rahmadani