Samarinda, Kaltimnow.id – Keheningan dini hari di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, mendadak berubah mencekam. Warga dikejutkan dengan penemuan seorang bayi yang baru saja dilahirkan dan ditelantarkan di area samping rumah.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan seorang wanita muda berinisial AF (18) yang diduga kuat sebagai pelaku penelantaran bayi.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari (8/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui melahirkan bayinya secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Namun, alih-alih memberikan pertolongan dan perawatan, pelaku justru diduga berupaya membungkam tangisan sang bayi sebelum meletakkannya di area terbuka di samping rumah.
Tangisan bayi yang terdengar mencurigakan kemudian menarik perhatian warga sekitar. Setelah memastikan kondisi tersebut, warga segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari delapan jam, tepatnya sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan penelantaran.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perlindungan, perawatan, dan kasih sayang. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan,” tegas Aksarudin.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.
Sementara itu, bayi tersebut telah mendapatkan penanganan medis dan pengawasan dari pihak terkait. Polsek Sungai Pinang terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi kesehatan bayi dalam keadaan aman serta melengkapi proses administrasi penyidikan.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center Polri 110. (*)






