OIKN Tegas Tolak Tambang Ilegal di Kawasan IKN Bukit Soeharto

Jakarta, Kaltimnow.id – OTORITA Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di kawasan IKN, Kalimantan Timur. Lokasi tambang liar tersebut berada di beberapa titik, termasuk di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah konservasi penting di antara Balikpapan dan Samarinda.

Deputi Lingkungan dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh ada aktivitas pertambangan apa pun.

“Di Tahura tidak ada tambang legal karena ini kawasan konservasi,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Myrna menjelaskan, pemerintah sejak lama menetapkan Bukit Soeharto sebagai kawasan lindung yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem Kalimantan Timur. Namun, penegakan hukum terhadap tambang ilegal di kawasan ini masih menghadapi kendala karena para pelaku kerap bermain kucing-kucingan dengan aparat.

“Mereka menghentikan aktivitas ketika ada rencana penggeledahan, sehingga sulit ditemukan barang bukti dan pelaku,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, OIKN akan memperketat pengawasan dan patroli di kawasan Bukit Soeharto.

“Kami benar-benar ingin menjaga marwah IKN dan Kalimantan Timur,” tegas Myrna.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan ilegal di kawasan yang sama, dengan luas lahan yang telah dibuka mencapai sekitar 300 hektare. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohamad Irhamni, menyebut para pelaku memalsukan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut.

Polisi telah menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini. Mereka terdiri dari M (pemodal), CH (pencari dokumen palsu), MR (pembeli batu bara), serta YY dan AM (pengepul hasil tambang). Dua tersangka sudah menjalani proses persidangan, sementara tiga lainnya masih menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *