Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi, salah satunya Bupati Kutai Timur dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
“KPK menetapkan tujuh tersangka, yakni ISM Bupati Kutai Timur, EU Ketua DPRD Kutai Timur, MUS Kepala Bapenda, SUR Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU dan dua rekanan proyek AM dan DA,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (03/07/2020) malam.
Penetapan tersangka kata Nawawi, setelah tujuh orang itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di tiga lokasi yakni, Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur, pada Kamis (02/07/2020) malam. Dalam OTT itu, tim KPK berhasil mengamankan total 16 orang.
Diketahui, jabatan ISM sebagai Bupati Kutai Timur bakal berakhir pada 2021 mendatang. Ia dilantik menjadi bupati bersama pasangannya, Kasmidi Bulang sebagai Wakil Bupati pada 17 Februari 2016 lalu. Sebelum menjabat bupati, ISM dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan birokrasi Kutai Timur. (kmn)