Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar), Eko Wulandanu beserta Sekretaris DPC, Hendra, sebelumnya sempat mempermasalahkan surat pengunduran diri Siswo Cahyono.
Siswo Cahyono, yang juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar, sebelumnya memang mengajukan permohonan pengunduran diri dari PKB Kukar dan beralih ke Partai Nasdem.
Namun, surat pengundurannya dari partai berwarna hijau itu malah dianggap tidak sah oleh Eko Wulandanu dan Hendra. Mereka menganggap surat pengunduran diri Siswo Cahyono tidak sah karena tidak disampaikan kepada mereka selaku pengurus resmi PKB Kukar. Surat tersebut telah diterima oleh Plt Ketua PKB Kukar, Haidir.
Terkait permasalahan itu, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menilai pengunduran diri Siswo Cahyono adalah sah. Bawaslu menolak anggapan dari Ketua PKB Kukar bahwa surat tersebut tidak sah.
Bawaslu menilai, surat yang diajukan Siswo telah sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, surat itu juga sudah digunakan oleh PKB Kukar untuk mengajukan penggantian antarwaktu (PAW) Siswo di DPRD Kukar.
“Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, pada Rabu (29/11/2023).
Penolakan laporan ini juga merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah dihimpun oleh Bawaslu. Mereka pun telah meminta keterangan dari KPU Kaltim dan KPU Kukar.
Menanggapi bahwa Siswo tidak menyerahkan suratnya kepada Eko dan Hendra, Hari membenarkan hal tersebut.
“Namun kami juga melihat fakta, meski surat pengunduran diri itu tak diterima pengurus PKB Kukar. Dalam hal ini pelapor, ada proses pengajuan penggantian antar waktu yang dilakukan PKB terhadap Siswo Cahyono,” sambungnya.
Oleh sebab itu, surat pengunduran diri Siswo adalah sah berdasarkan periodik waktu tersebut. “Dan partai politik telah menggunakan tanda terima surat itu untuk mengajukan PAW,” tegas Hari.
Perlu diketahui, saat ini Siswo Cahyono juga telah terdaftar sebagai calon legislatif tingkat provinsi dari Partai Nasdem untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. (*)