Pergub Perda Bantuan Hukum Belum Terbit, Rusman Yaqub Gencarkan Sosialisasi ke Warga

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Yaqub melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH), di kantor Camat Samarinda Ulu, pada Rabu (26/05/2021).

Ketua Komisi IV DPRD kaltim Rusman Yaqub mengatakan, meski Pergub perda PBH belum terbit, ia merasa masih memiliki tanggungjawab besar untuk menyampaikan perda tersebut ke masyarakat.

“Ini terkait dengan pemahaman masyarakat, karena banyak sekali masyarakat yang mengalami kebingungan terutama warga yang kurang mampu, untuk mengadukan persoalan hukumnya karena mereka takut duluan, sehingga perlu pemahaman, maka itu pentingnya kita lakukan sosialisasi,” jelas politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rusman mengatakan, masyarakat sangat antusias mengkitu sosialisasi karena terbukti dari pertanyaan yang diajukan warga seperti mekanisme, dan prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut.

“Menurut saya itu pertanyaan sederhana tapi mendasar, maka itu penting kita sosialisasikan,” papar Rusman.

Sementara itu Asmaul Fifindari sebagai narasumber PBH mengatakan, banyak permasalahan secara prosedur yang belum diketahui terkait perda bantuan hukum, dan sangat memerlukan pendampingan di masyarakat.

“Agar masyarakat semakin paham tata cara prosedur dan jangan takut ketika menghadapi persoalan hukum karena ada lembaga bantuan hukum yang akan membantu,” lanjut Asmaul yang juga selaku advokat hukum (pengacara).

Sedangkan Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi menyampaikan apresiasinya untuk pelaksanaan sosialisasi Perda terkait bantuan hukum.

“Apalagi ini menyentuh pada masyarakat kami, sehingga masyarakat yang belum tau menjadi tau bagaimana prosedur terkait bantuan hukum ini,” ujarnya.

Fahmi berharap, warganya dapat mengetahui dan menjadikan perda PBH sebagai pedoman mereka, karena perda tesebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Harapan saya, masyarakat saya mengetahui dan menjadikan perda ini sebagai pedoman, yang kedua saya juga menginginkan terus dilaksanakan sosialisasi terkait perda hukum ini, di wilayah Samarinda Ulu,” pungkas Fahmi.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *