Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Raib Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Samarinda, Kaltimnow.id – Seorang pria berinisial KN (40) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor di kawasan Loa Janan Ilir terbongkar. Ia diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda tak lama setelah kejadian yang terjadi pada Kamis (19/06/2025) pukul 11.00 Wita.

Korban, seorang mahasiswi bernama Alisyah Najwatuz Zahrah (19), datang ke Era Mart di Jalan Cipta Mangunkusomo untuk berbelanja. Ia memarkirkan sepeda motornya dengan kunci yang masih menempel. Namun, saat kembali, motornya sudah tidak ada di tempat.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti tim Jatanras. Hasil penyelidikan mengarah pada KN, warga Gang Cempaka Putih, Jalan Taman Siswa, yang sempat menawarkan sepeda motor diduga hasil curian kepada seseorang.

Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap KN beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor, baju lengan panjang abu-abu, celana jeans biru, dan sepasang sandal cokelat.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata memastikan pelaku kini berada dalam tahanan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *