Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Samarinda, Kaltimnow.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Adam Malik Gg. Karya Permai, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Korban, seorang mahasiswa bernama Rulan (23), melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Berdasarkan laporan, Rulan mendapati motornya hilang saat ingin mengambil telepon genggam yang dipinjam oleh temannya. Menyadari sepeda motornya raib dari area parkir mes, ia segera melapor ke Polresta Samarinda.

Berkat kerja cepat Unit Jatanras Polresta Samarinda, pelaku berinisial DR (42) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna biru dan satu unit telepon genggam. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan koordinasi yang baik antarjajaran.

Hendri Umar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengingatkan pentingnya segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari korban dan kerja keras tim di lapangan. Kewaspadaan dan sinergi dengan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas kejahatan seperti ini,” ujar Kapolresta Samarinda.

Kasus ini kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *