Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Desa Prangat Selatan menjadi salah satu dari delapan desa di Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditunjuk sebagai lokus awal pelaksanaan program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA).
Program besutan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ini langsung mendapat respons positif dari pemerintah desa. Kepala Desa Prangat Selatan, Sarkono, menyebut program ini sebagai solusi nyata atas lemahnya dasar hukum lembaga kemasyarakatan desa yang selama ini jadi persoalan klasik.
“STRATA DAYA sangat membantu kami dalam menyusun kebijakan berbasis hukum yang jelas. Selama ini banyak kegiatan lembaga desa seperti RT, Posyandu, atau LPM yang berjalan tanpa legalitas kuat,” kata Sarkono, Kamis (29/05/2025).
Ia mengungkapkan, tanpa dasar hukum berupa peraturan desa (perdes), pemerintah desa kerap ragu memasukkan pembiayaan kegiatan lembaga-lembaga tersebut dalam APBDes.
“Kalau tidak ada perdesnya, lalu kita anggarkan, itu bisa menimbulkan masalah hukum. Tapi kalau sudah ada legalitasnya, kita lebih tenang dan akuntabel,” tegasnya.
STRATA DAYA hadir sebagai strategi pembenahan menyeluruh yang memperkuat kelembagaan desa, bukan hanya dari sisi struktur, tapi juga dari aspek regulasi. Program ini dinilai mampu menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.
Sarkono berharap program ini tidak berhenti sebagai proyek percontohan. Ia mendorong agar STRATA DAYA bisa diterapkan di seluruh desa di Kukar.
“Program ini sangat relevan dan dibutuhkan. Saya yakin, kalau diterapkan di semua desa, dampaknya akan besar terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya. (adv/diskominfokukar/rob)