Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, di gedung E lantai 6 DPRD Kaltim, pada Senin (31/05/2021).
Dalam rapat tersebut, membahas tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Perwakilan Provinsi Kaltim atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun anggaran 2020.
Turut hadiri anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Harry Azhar Azis, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memberikan sambutan sekaligus menjelaskan laporan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dengan disampaikan khususnya fungsi pengawasan sejalan dengan Permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang fungsi pengawasan dewan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ucap Makmur HAPK.
Terkait dengan itu, Harry Azhar Azis selaku anggota VI BPK RI juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim beserta DPRD Kaltim dalam melaksanakan keuangan daerah.
Kaltim mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan pencapaian WTP yang ke delapan kalinya didapatkan pemprov Kaltim. Meskipun begitu seluruh laporan keuangan mendapatkan catatan.
“Beberapa rekomendasi BPK agar dilakukan perbaikan terhadap penyaluran bantuan sosial. Kemudian BUMD kerja sama penataan milik daerah dengan pihak ketiga. Perbaikan aspek tersebut tidak hanya berdampak akuntabilitas juga berdampak kesejahteraan dan perekonomian Kaltim. Ini menunjukkan WTP namun tetap adanya perbaikan pengelolaan keuangan provinsi Kaltim,” jelas Harry.
Ia mengatakan, BPK meminta agar pemprov Kaltim segera menyelesaikan catatan tersebut berdasarkan waktu yang telah ditentukan yaitu selama 60 hari.
“Saya optimistis akan kemampuan dan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Penulis: Chintia