Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dua kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemekaran.
Adapun dua kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Samboja dan Kecamatan Kota Bangun.
Mansyur selaku Ketua Tim Forum Pemekaran mengatakan, dua kecamatan tersebut telah disetujui tahun lalu. Namun, tertunda karena adanya revisi dari pansus.
“Rencananya ingin pelantikan, semua sudah disiapkan, jadi kemarin di acara ketemu Kabag pemerintahan, alasannya sabar masih ada perbaikan di DPRD,” katanya, Minggu (07/11/2021).
Ia juga merasa kecewa dengan adanya penundaan tersebut, dimana pemekaran ini telah diusulkan pada tahun 2006 silam.
“Perda ini sudah tahun lalu, kita harus menjalankan aturan yang dibuat,” ujarnya.
Di tempat terpisah Burhan, calon Camat di Kecamatan Samboja Barat baru sepekan lalu mengetahui penundaan yang disahkan oleh DPRD Kukar.
Ia berharap, pihak legeslatif yaitu Pansus Pemekaran, segera mengesahkan Perda. Sehingga penempatan pejabat defenitif segera dilakukan oleh Pemerintah Kukar.
“Harapan kita khususnya Samboja barat ini dipercepat, sehingga penempatan pejabat definitif sudah bisa dilakukan pemerintah Kutai Kartanegara,” harapnya. (adv diskominfo/ant)