Seorang Pemulung Tertangkap Basah Maling Tabung Gas 3 Kg dan Tangga Lipat

Samarinda – Seorang pemulung tertangkap basah mencuri sebuah tabung gas 3 Kg dan tangga lipat di Jalan Kebahagian RT 40, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (03/09/2020) siang.

Usai tertangkap basah, maling berinisial MA (18) tersebut diamankan oleh FKPM Sungai Pinang Dalam dan dibawa ke Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam, dengan cara diikat di tiang dan hormat kepada sang merah putih.

MA yang diketahui warga asal Makassar itu mengaku baru tinggal di Kota Samarinda satu bulan lalu dan sehari-hari bekerja sebagai pemulung.

“Awalnya dari korban salah satu warga RT 40, ia melapor ke RT-nya bahwa ada pencuri tabung gas, dan dia taruh di luar,” kata Ketua FKPM Sungai Pinang Dalam, Ipung Aspul Kamis (3/9) siang.

Selanjutnya, ketika korban menyadari barangnya ada yang hilang, ia pun keluar dan melihat pelaku dan terjadi aksi kejar-kejaran.

“Setelah korban melihat pelaku ini masih ada di luar, dikejar lah pelaku itu. Sempat terjadi kejar-kejaran, dan pelaku di temukan di Jalan Brigjend Katamso. Dan ada tiga rombong disitu, saat diperiksa ketiga rombong tersebut korban mengenali barangnya. Kemudian pelaku diamankan di depan Masjid Pelita Agung di Jalan Pelita, dan kita introgasi si pelaku,” ucapnya.

Kemudian, pelaku diintrogasi oleh FKPM Sungai Pinang Dalam dan pelaku mengakui perbuatannya. Dan langsung diamankan di Kantor Lurah Sungai Pinang Dalam.

“Pelaku mengakui perbuatannya, setelah itu kita mengantisipasi pelaku agar tidak terjadi kontak fisik dan kita amankan di pos FKPM,” tuturnya.

Untuk memberikan efek jera, FKPM Sungai Pinang Dalam menghukum pelaku dengan cara hormat ke bendera merah putih dan mengafalkan pancasila.

“Untuk efek jera, kita berikan hukuman hormat kepada bendera merah putih dan membaca pancasila lima dasar. Harapannya semoga tidak terulang lagi dikemudian hari,” pungkasnya. (tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *