Jakarta, Kaltimnow.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu terdakwa, Alwin Jabarti Kiemas, mengakui adanya alokasi jatah komisi sebesar 50 persen yang diduga disiapkan untuk mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dengan kode “Bagi PM”.
Pernyataan tersebut disampaikan Alwin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7). Alwin diadili bersama tiga terdakwa lain, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus, dalam kasus pengamanan situs judi online agar tak diblokir oleh Kominfo.
Dalam persidangan, tim pengacara Alwin menanyakan makna kode “PM” dan besarannya. Alwin menjawab bahwa kode tersebut merujuk pada “Pak Menteri”, yang ia yakini adalah Budi Arie Setiadi. Ia juga menyebut bahwa alokasi jatah untuk “PM” mencapai 50 persen dari nilai total pengamanan website yang dikelola.
“Setahu saya ‘PM’ itu Pak Menteri,” ujar Alwin saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
Alwin mengaku hanya mencatat perintah tersebut atas instruksi dari terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada Budi Arie.
“Saya hanya menerima perintah untuk mencatat dari Pak Tony,” ungkap Alwin.
Saat didesak hakim, Alwin juga mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang tersebut benar-benar diserahkan kepada Budi Arie, atau hanya berhenti di tangan Zulkarnaen.
Dalam surat dakwaan jaksa, Budi Arie diduga mengetahui praktik pengamanan situs perjudian online di Kominfo. Pengamanan ini bertujuan agar website-website judi online tertentu tidak diblokir, meskipun melanggar hukum.
Jaksa memaparkan bahwa para terdakwa sepakat memungut tarif Rp 8 juta per situs untuk dijaga. Uang hasil pungutan itu kemudian dibagi dalam tiga bagian utama: 20% untuk Adhi Kismanto, 30% untuk Zulkarnaen Apriliantony, dan 50% diduga dialokasikan untuk Budi Arie Setiadi.
“Pembagian untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” kata jaksa di persidangan.
Kode “Bagi PM” disebut digunakan sebagai sandi untuk merujuk kepada jatah milik Menteri Kominfo dalam pembagian uang hasil praktik ilegal tersebut.
Menanggapi tuduhan ini, Budi Arie Setiadi membantah keras terlibat dalam praktik tersebut. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk menjatuhkan nama baiknya.
“Itu omon-omon mereka saja. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu, apalagi ada aliran dana. Faktanya tidak ada,” tegas Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (14/7).
Budi Arie juga menekankan bahwa selama menjabat sebagai Menkominfo, dirinya justru aktif dalam upaya pemberantasan situs judi online. Ia bahkan mengajak publik untuk memeriksa rekam jejak digital yang menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan judi daring.
“Justru saat itu saya menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai keterlibatan langsung Budi Arie. Sementara itu, tim jaksa dan majelis hakim terus menggali keterangan dari para terdakwa guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam skema pengamanan situs judi online di tubuh Kominfo.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyeret nama besar dalam pemerintahan serta memperlihatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan di sektor digital yang tengah berkembang pesat. (Ant)