Sosialisasi Perda Pajak, Rusman Yaqub Ingin Masyarakat Pahami Esensi Setiap Perda

Samarinda, Kaltimnow.id – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Yaqub melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) Nomor 1 tentang Pajak Daerah di hotel Jamrud Samarinda, Sabtu (27/03/2021).

Rusman mengatakan, sosper yang dihadiri 120 orang peserta kali ini harus dimaksimalkan penyebarluasannya agar masyarakat memahami esensi setiap perda.

“Pelaksanaan sosper ini, bagaimana kita memaksimalkan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah supaya masyarakat kita memahami betul esensi setiap peraturan daerah,” terangnya.

Sosialisasi perda tentang pajak ini terus dilakukan, karena banyak permintaan masyarakat yang ingin lebih tau tentang pelaksanaan pajak daerah.

“Kenapa saya masih mensosialisasikan ini, karna bulan lalu kita laksanakan ini banyak permintaan masyarakat yang ingin tau tentang pelaksanaan pajak daerah,” papar Rusman.

Ia mengharapkan sosialisasi tentang pajak daerah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Harapan kita supaya tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak semakin naik, terutama lima sektor pajak daerah, yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan,” jelas Rusman.

Ia meyakini, dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak daerah.

“Masyarakat yang mengikuti sosper hari ini akan lebih mengerti dan memahami perda tentang pajak daerah,” pungkasnya.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *