Sosper di Balikpapan, Eddy Sunardi Darmawan: Pentingnya Pajak Daerah Diketahui Masyarakat

Samarinda, Kaltimnow.id – Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Merujuk dari definisi pajak daerah tersebut, maka untuk mengoptimalkan Pendapatan daerah, Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, terus dilakukan oleh anggota DPRD provinsi Kaltim.

Salah satunya ialah sekretaris komisi IV DPRD Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan, dengan menggelar Sosper di halaman rumah warga RT 44, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Sabtu (30/07/2022).

“Alhamdulillah, Sosper ini dilaksanakan juga untuk saya bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai pajak daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” bebernya.

Eddy juga menyampaikan, bahwa Sosper akan terus dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi perda pajak daerah ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” katanya.

Perlu diketahui bersama, dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.

Agar masyarakat dapat memahami dan mendapat informasi lebih rinci lagi, Eddy turut menghadirkan dua narasumber ialah Bagus Margo Utomo sebagai narasumber 1 dan Mujiono sebagai narasumber 2 yang dipandu oleh moderator Sukriadi.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” pungkasnya.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *