Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan
ananda emira moeis
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.