Jakarta, Kaltimnow.id — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan
Berlaku
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

