Jakarta, Kaltimedia.com — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam
narkoba
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













