Jakarta, Kaltimnow.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menetapkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-8
RUU KUHAP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

