Jakarta, Kaltimnow.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aparat penegak hukum (APH) belum siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru
YLBHI
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

