Kukar, Kaltimnow.id – Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun 1442 H.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya menginstruksikan mendirikan pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpada pada lokasi penyekatan, seperti di terminal, pelabuhan, bandara serta lokasi rawan lainnya. kemudian, melakukan penyekatan pada pintu masuk atau keluar wilayah agar masyarakat tidak mudik.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi membludaknya daerah wisata di masing-masing wilayah akibat kebijakan larangan ke luar kota. Dan berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Media Kaltimnow.id pun mengkonfirmasi kepada pihak Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), mengenai adanya surat edaran dari pemerintah pusat. Fida Hurasani selaku Kasatpol PP Kukar, mengatakan kepada awak media, pihaknya bersama dengan TNI dan Polri setempat telah membangun lima pos yang tersebar di wilayah Kukar.
“Ada lima titik yang kita konsentrasikan. Untuk anggota setiap masing-masing pos itu saya all out semua. Jadi kita fokus dari sisi prokesnya, ada yang tidak pakai masker kita kenakan sanksi,” katanya, Jumat (7/5/2021) siang.
Adapun kelima pos tersebut yang pertama berada di kilometer 38 Samboja, Kedua, Simpang tiga patung Lembuswana jalur Samarinda-Tenggarong, Ketiga, Pos Entry Point di jalur dua Samarinda-Tenggarong, Keempat, Pos induk di pelabuhan Pulau Kumala, dan Kelima, di Simpang tiga kilometer lima arah ke Makam Pahlawan atau ke Kutai Barat (Kubar) Kota Bangun.
Kemudia, Fida Hursani menjelaskan, ia mengerahkan sebanyak 56 personel anggotanya yang dibagi dalam tiga regu sesuai dengan jadwal masing-masing yang telah ditentukan.
“Anggota dibagi dari pagi, siang dan malam. Setelah berjaga nantinya mereka akan berkeliling di dalam kota untuk menegakkan prokes ke masyarakat,” jelasnya.
Ditanyai mengenai adanya masyarakat dari Kukar sendiri yang bekerja di luar kota dan sebaliknya, Fida pun menerangkan hal itu dapat dilihat dari petugas yang berjada di pos. Dan tentunya akan ditanya tujuan dan kepentingannya.
“Artinya nanti disampaikan kepentingan atau keperluannya dalam rangka apa. Jadi kami koordinasi dengan pihak polres. Dan kita bisa melihat apa yang terjadi di lapangan dan situasinya. Misalnya dalam satu mobil terdapat sejumlah orang, dengan membawa tas besar atau koper. Atau seperti sedang piknik atau liburan. Nah itu kita suruh putar kembali,” terangnya.
Jika dibandingkan dengan arus mudik yang terjadi di Pulau Jawa, hal ini menurut Fida sangat berbeda jauh sekali. Dimana dari jumlah masyarakat yang ada di Bumi Etam, masih sedikit dan mobilisasinya tidak sepadat di Pulau Jawa.
“Walaupun ada kemiripan sedikit. Cuman situasinya sangat berbeda, apalagi jumlah masyarakat disana dengan disini jumlahnya sangat berbeda. Dan kita disini sangat konsen kepada imbauan untuk mengurangi mobilisasi jika tidak ada kepentingan yang mendesak,” tuturnya.
Fida juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kukar untuk dapat memahi dan mengerti dengan kondisi yang saat ini sedang terjadi, dan dapat mengurangi mobilisasi serta mematuhi peraturan dari pemerintah pusat.
“Kita mengimbau kepada masyarakat sesuai dengan peraturan dari pusat untuk tidak mudik,” pungkasnya. (ant).