Ambon, Kaltimnow.id – Warga adat di Maluku menyegel tambang pasir merah di pesisir Pantai, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun penyegelan tambang pasir merahmenyusul setelah adanya permintaan untuk bertemu dengan PJ BUpati Kabupaten Maluku Tengah Rakib Sahubawa melalui pertemuan dengan angora DPRD tak kunjung usai.
Masyarakat pun kecewa dan memblokir perusahaan dengan memasang ‘sasi’ adat pleh tetua adat, pemuda dan masyarakat pada Sabtu (15/2) lalu.
Sebelum pemasangan ‘sasi’ warga sempat melakukan ritual sambil beramai-ramai meletakkan telapak tangan ke dalam karung berisi pasir merah di rumah tuan tanah marga Yamanukuan sekitar pukul 7.30 WIT.
Setelah ritual adat dilaksanakan, mereka melakukan long marc sambil membawa daun kelapa sejauh dua kilometer menuju perusahaan yang berada di Dusun Waimanawa, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Seran Bagian Timur. Setibanyak pukul 9.00 WIT, sasi lalu dipasang di depan pintu gerbang PT Waragonda.
Sasi adat ini dibentangkan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Segera tutup, tutup, tutup,” ungkap warga sambil mengangkat tangan saat tetua adat memasang sasi.
Di tempat yang sama, Kepala Pemuda Negeri Haya Ardi Tuhan mengatakan pihaknya memasang sasi karena terjadi abrasi besar-besaran di sekitar pesisir Pantai dan telah merusak tatanan adat hak ulayat masyarakat negeri Haya.
“Kami masyarakat adat Negeri Haya Bersama Saniri negeri Haya, tokoh pemuda dan tetua adat, tokoh agama kali ini menyatakan bahwa PT Waragonda ditutup,” ungkapnya.
Kemudian, dirinya juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kementrian Lingkungan Hidup, Plt Gubernur Maluku, DLHK dan PTSP, segera mencabut perizinan PT Waragonda karena kehadiran perusahaan tersebut sejak tahun 2021, dan telah terjadi kerusakan lingkungan dan abrasi di pesisir Pantai.
Setelah memblokir aktivitas perusahaan pasir merah, warga adat kemudian berdoa Bersama yang dipimpin oleh tetua adat di depan pintu gerbang PT Waragonda.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT Waragonda Sostones Sisinaru mengklaim perizinan penambangan pasir merah sudah memenuhi usai komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah melakukan pemeriksaan terhadap semua bukti perizinan.
“Dari komisi II DPRD mau memastikan mengenai perizinan, mereka sempat ke DLH provinsi, kemudian mereka ke DLH, disana bertemu dengan kadis, dan kadis menyampaikan bahwa izin sudah dilakukan dengan baik,” katanya kepada awak media, Minggu (16/2) kemarin.
Lebih lanjut, Sostones menjelaskan komisi II juga sempat bertemu dengan Menteri ESDM terkait perizinan. Mereka pun juga tidak menemukan adanya perizinan yang bermasalah.
“Soal aksi pemblokiran dengan memasang sasi oleh warga Haya kemarin itu hal biasa karena untuk menyampaikan aspirasi, kita paham lah,” jelasnya.
Adanya pemblokiran segala aktivitas penambangan pasir merah dengan memasang sasi adat murni bukan dari masyarakat, melainkan hanya sekelompok orang saja.
Menurut dia, warga negeri Haya memiliki dua kubu yang berbeda pendapat terhadap keberadaan PT Waragonda.
“Wajar saja jika ada yang setuju dan tidak, tetapi begini, jangan sampai yang tidak setuju dan setuju saling bertengkar sehingga masyarakat yang menjadi korban,” terangnya.
Sostones mengimbau kepada masyarakat yang memblokir aktivitas perusahaan untuk duduk Bersama membicarakan persoalan tersebut, sehingga mendapatkan jalan keluar. Pasalnya, ia mengklaim kehadiran perusahaan memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat, khususnya di ekonomi.
“Jadi warga kecil juga senang, karena menjual pasir bisa meraup untuk hingga Rp 3 juta per bulan, mereka hanya ambil pasir di bibir Pantai dan menjual ke perusahaan. Kecil untuk terjadi abrasi,” imbuhnya. (Ant)