Jakarta, Kaltimnow.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aparat penegak hukum (APH) belum siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut ketidaksiapan tersebut disebabkan belum terbitnya aturan turunan sejak KUHP dan KUHAP baru disahkan. Hingga kini, aparat penegak hukum hanya berpedoman pada surat edaran internal dari masing-masing lembaga.
“Besok 2 Januari, KUHP diberlakukan, tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada. Jadi ini situasinya ketiadaan aturan. Ini memungkinkan aparat bertindak berdasarkan tafsir masing-masing,” ujar Isnur dalam Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring, Kamis (1/1/2026).
Isnur menyebut Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memang telah mengeluarkan surat edaran bagi jajarannya. Namun, ia mempertanyakan kesiapan di tubuh Kepolisian.
“Saya tanya beberapa kawan di internal kepolisian, mereka masih gagap, tidak tahu harus bagaimana. Bayangkan nanti jam 00.01, penyidik harus menentukan aturan mana yang berlaku. Penangkapan harus seperti apa,” katanya.
Ia juga menilai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada aparat belum memadai, sehingga masyarakat tidak memiliki gambaran jelas bagaimana aturan baru tersebut akan diterapkan di lapangan. Dalam kondisi ini, Isnur menilai presiden dan DPR telah membiarkan potensi kekacauan hukum.
“Pelaksanaannya bisa suka-suka polisi, suka-suka jaksa, suka-suka hakim. Maka masyarakat yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Menurut Isnur, penerapan KUHP dan KUHAP baru tanpa kesiapan memadai berpotensi membuka pintu pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil menyatakan kondisi saat ini sebagai Indonesia darurat hukum. (ant)






