Dana Ekspor Malah Jadi Judi, KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama

Jakarta, Kaltimnow.id – Alih-alih mendukung ekspor dan memperkuat perekonomian nasional, fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) justru berubah menjadi modal judi.

Itulah yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Hendarto, pemilik Bara Jaya Utama (BJU) Group. Dari total kredit sekitar Rp1,7 triliun yang diterima dua perusahaan miliknya, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), setidaknya Rp150 miliar dipakai untuk berjudi.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengakuan Hendarto dan bukti yang dihimpun menunjukkan pola penyalahgunaan dana secara sistematis.

“Dana itu seharusnya dipakai untuk pembiayaan ekspor, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi, pembelian aset, kendaraan, hingga kebutuhan keluarga,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

Ironisnya, dana yang benar-benar dipakai sesuai kebutuhan perusahaan terbilang kecil. Untuk PT SMJL hanya sekitar Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman. Sementara PT MAS sekitar Rp110 miliar atau 16,4 persen.

KPK menilai, penyimpangan ini bukan hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mencederai tujuan LPEI sebagai lembaga pembiayaan strategis yang mestinya mendukung daya saing ekspor Indonesia.

Hendarto kini ditahan untuk 20 hari pertama hingga 16 September 2025. Ia dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Di hadapan media, Hendarto memilih bungkam, tak menanggapi pertanyaan soal uang negara yang raib ke meja judi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *