Jakarta, Kaltimnow.id — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung berlaku tanpa menunggu revisi undang-undang.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” ujar Mahfud setelah menghadiri agenda DIRAYA 2025 di Universitas Airlangga, Jumat (14/11).
Mahfud menekankan, karena keputusan MK berada pada tingkat hukum tertinggi, negara wajib melaksanakan aturan tersebut secara langsung. Ia menilai anggota Polri aktif yang saat ini menempati posisi sipil harus segera diberhentikan dari jabatan tersebut.
“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ucapnya.
Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK tidak memerlukan perubahan undang-undang lebih dulu. Ia menegaskan bahwa ketentuan yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil otomatis batal.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” katanya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa implementasi teknis dari putusan MK tidak berada dalam kewenangan Komisi Reformasi Polri. Tim tersebut, kata dia, hanya bersifat administratif dan hasil kerjanya akan diserahkan kepada Presiden.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Putusan tersebut sekaligus menghapus celah hukum yang memungkinkan penugasan polisi aktif di jabatan sipil atas dasar perintah Kapolri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil, “bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Putusan itu mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite terkait aturan kepegawaian anggota Polri. (Ant)












